Rangkuman Berita Utama Timteng Sabtu 27 Januari 2024

Jakarta, ICMES. Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Rezim Zionis Israel atas perangnya di Jalur Gaza, dan berbagai pihak di dunia lantas menyampaikan tanggapan atasnya.

Juru bicara Angkatan Bersenjata Yaman, Brigjen Yahya Saree, mengumumkan pihaknya telah menyerang kapal minyak Inggris di Teluk Aden, dengan sejumlah rudal maritim hingga menyebabkan kapal tersebut terbakar.

Berita Selengkapnya:

Seru,Tanggapan Internasional terhadap Keputusan ICJ mengenai Gugatan Genosida Israel di Gaza

Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Rezim Zionis Israel atas perangnya di Jalur Gaza.

ICJ pada hari Jumat (26/1) tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza, namun memerintahkan kepada Israel melakukan semua langkah untuk segera menghentikan genosida di Jalur Gaza, memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan genosida, dan juga tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida.

Presiden ICJ Joan Donoghue mencatat bahwa pengadilan telah menemukan cukup bukti perselisihan mengenai kasus genosida dan mengatakan pihaknya tidak akan membatalkannya.

Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan diminta untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang bagaimana mereka menegakkan perintah ICJ.

Berikut ini adalah beberapa reaksi global terhadap keputusan penting tersebut:

Palestina

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ, dan menyebutnya “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.

Dia mengatakan, “Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan oleh Afrika Selatan.”

Sementara itu, Hamas memuji keputusan ICJ dan meniainya “penting” dan “berkontribusi pada isolasi Israel”.

“Keputusan Mahkamah merupakan perkembangan penting yang berkontribusi pada isolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza,” ungkap Hamas.

Israel

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan ICJ dan menyebutnya “keterlaluan”. Dia mengatakan Israel sedang berperang dalam “perang yang adil dan tiada duanya”, dan akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.

Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant menyatakan  bahwa Israel tidak memerlukan “ceramah moralitas” dari Mahkamah Internasional.

Dia menekankan bahwa pengadilan tidak hanya memberikan ceramah ketika mengabulkan gugatan Afrika Selatan, yang dia gambarkan sebagai “anti-Semit,” dan yang membahas “tuduhan” genosida.

Dia menekankan kelanjutan operasi tempur di Jalur Gaza.

Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mengejek ICJ setelah pengadilan mengeluarkan keputusan sementara. “Hague Shmague,” tulisnya di platform media sosial X.

Amerika Serikat

Amerika Serikat (AS) mengatakan keputusan ICJ konsisten dengan pandangan Washington bahwa Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memastikan serangan 7 Oktober tidak terulang kembali.

“Kami terus percaya bahwa tuduhan genosida tidak berdasar dan mencatat bahwa pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan bahwa pengadilan menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan oleh Hamas tanpa syarat,” kata jubir Kemenlu AS.

Afrika Selatan

Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) menyebut putusan ICJ sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi hukum internasional, menyatakan pihaknya menyambut baik tindakan sementara tersebut, dan berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina dan menambahkan bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.

Di luar markas ICJ di Den Haag, Naledi Pandor, menteri hubungan internasional Afrika Selatan, mengatakan kepada wartawan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan tinggi PBB.

Iran

Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian menyerukan agar pemerintah Israel “diseret ke pengadilan” setelah keputusan ICJ.

Amir-Abdollahian juga mengucapkan selamat kepada Afrika Selatan dan rakyat Palestina atas “kesuksesan” di ICJ.

“Saat ini, para pejabat rezim palsu Israel adalah orang-orang yang paling dibenci dalam opini publik dunia dan harus segera diadili karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina,” tulisnya di X.

“Saya harus menekankan bahwa dukungan penuh Gedung Putih terhadap kejahatan Zionis juga tidak akan pernah dilupakan dan dipertimbangkan serta ditindaklanjuti oleh opini publik,” sambungnya.

Amnesti Internasional

Amnesty International mengatakan keputusan tersebut penting dan “Israel harus mematuhi keputusan penting ICJ yang memerintahkan mereka melakukan segala daya untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza”.

Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengatakan, “Keputusan hari ini merupakan pengingat yang kuat akan peran penting hukum internasional dalam mencegah genosida dan melindungi semua korban kejahatan kekejaman. Hal ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa dunia tidak akan berdiam diri ketika Israel melancarkan kampanye militer yang kejam untuk memusnahkan populasi Jalur Gaza dan menyebabkan kematian, kengerian dan penderitaan terhadap warga Palestina dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.”

Human Rights Watch

Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di Human Rights Watch, menyebut keputusan ICJ sebagai “keputusan penting yang membuat Israel dan sekutunya menyadari bahwa tindakan segera diperlukan untuk mencegah genosida dan kekejaman lebih lanjut” terhadap rakyat Gaza.

“Kehidupan berada dalam situasi yang tidak menentu, dan pemerintah harus segera menggunakan pengaruhnya untuk memastikan bahwa perintah tersebut ditegakkan. Skala dan beratnya penderitaan warga sipil di Gaza yang disebabkan oleh kejahatan perang Israel sangatlah penting,” kata Jarrah.

Dia juga mencatat bahwa “perintah yang jelas dan mengikat dari pengadilan meningkatkan taruhan bagi sekutu Israel untuk mendukung komitmen mereka terhadap tatanan berbasis aturan global dengan membantu memastikan kepatuhan terhadap keputusan yang menentukan ini”. (aljazeera/raialyoum)

Kapal Tanker Inggris Terbakar Diserang Pasukan Yaman di Teluk Aden

Juru bicara Angkatan Bersenjata Yaman, Brigjen Yahya Saree, mengumumkan pihaknya telah menyerang kapal minyak Inggris di Teluk Aden, dengan sejumlah rudal maritim hingga menyebabkan kapal tersebut terbakar.

Dalam pernyataannya pada hari Jumat (26/1), Saree mengatakan, “Angkatan Laut Angkatan Bersenjata Yaman melakukan operasi penargetan terhadap kapal minyak Inggris  MARLIN LUANDA di Teluk Aden, dengan sejumlah rudal maritim yang sesuai.”

Dia menambahkan bahwa serangan itu “menyebabkan kapal terbakar.”

Dia juga menegaskan, “Operasi kelompok ini akan berlanjut di Laut Merah dan Laut Arab terhadap kapal-kapal Israel atau kapal-kapal yang menuju ke pelabuhan-pelabuhan Palestina pendudukan sampai agresi berhenti dan makanan serta obat-obatan dibawa ke rakyat Palestina yang terkepung di Jalur Gaza.” (raialyoum)