Pada awal tahun Januari 2021, salah satu peneliti ICMES, Mu’min, M.Si, yang juga merupakan pengajar di program studi Hubungan Internasional Unsulbar, menjadi narasumber dalam webinar bertajuk
“Satu Tahun Timur Tengah tanpa Soleimani.â€
Webinar ini diselenggarakan oleh IPI (Ikatan Pelajar Indonesia Iran) bekerja sama dengan PPIDK Timur Tengah Afrika.
Mu’min memberikan materi dengan judul “Telaah Hukum Internasional atas Pembunuhan Jendral Qassem Soleimaniâ€. Antara lain dalam paparannya, Mu’min menyatakan bahwa pembunuhan atas Jenderal Soleimani yang dilakukan oleh Amerika Serikat melanggar International Humanitarian Law yang didasari Pasal 51 Piagam PBB. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa negara anggota PBB memiliki hak pertahanan diri (melakukan serangan) jika ada serangan bersenjata. Dalam kasus Soleimani, sama sekali tidak serangan bersenjata yang dilakukan Soleimani dan timnya saat datang ke Irak tanggal 3 Januari dini hari. Dengan demikian klaim “membela diri” yang diberikan oleh pemerintahan Trump atas pembunuhan itu, tidak dapat diterima.
Pembicara lain dalam webinar ini adalah Alfian Hamzah (Jurnalis, penulis buku, Jenderal Qasem Soleimani: Jalan Cinta Sang Penumpas ISIS); Mujtahid Hashem (Direktur Eksekutif Voice of Palestine Indonesia); Umar Dani (Ketua Umum PPI Afrika Selatan 2019 – 2020); Ziyan Al Ghifari (Wakil Ketua PPI Maroko 2019-2020); dan Muhammad Jawad (Kordinator Wilayah Masyhad IPI Iran 2019-2021), serta dimoderatori oleh Andi Harry (Kepala Departemen Media dan Hubungan Eksternal IPI Iran 2019-2021)