[Jurnal] Menuju Kota Islami: Pengalaman Teheran

Oleh: Afifah Ahmad (travel writer) dan Purkon Hidayat (peneliti ICMES)

Paper ini dimuat di Jurnal Maarif Vol 10, No.1/Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Maarif Institute

Abstrak                                                

jurnal maarifPaper ini berupaya menggali konsep kota Islami yang ramah terhadap minoritas, perempuan dan anak dari pengalaman Teheran. Ibukota Iran ini memiliki modal sosial dan budaya yang cukup kuat dengan adanya Si Tir sebagai “Satu Jalan, Empat Agama”. Dalam perjalanannya, perubahan rezim di Iran memicu kekhawatiran kaum minoritas terhadap masa depannya pasca kemenangan Revolusi Islam. Menyikapi kondisi demikian, Khomeini menyerahkan bentuk negara kepada rakyat Iran melalui referendum dengan hasil mayoritas rakyat Iran memilih Republik Islam. Tidak hanya itu, minoritas juga dilibatkan dalam pembentukan Majelis konstituante Iran. Meskipun menganut sistem negara Islam, tapi Iran meletakan pemilu sebagai keputusan politik tertinggi. Hingga kini telah digelar 32 pemilu pasca kemenangan Revolusi Islam. Eksperimen politik Iran menunjukkan nasionalisme dan keislaman menjadi perekat bangsa. Sebagai ibukota negara Islam, Teheran berupaya menjadi kota islami di tengah berbagai tantangan yang menghadang. Konstitusi Iran memiliki perhatian besar terhadap minoritas, perempuan dan anak. Tapi dalam praktiknya banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dari masalah minoritas, hingga anak-anak jalanan putus sekolah, yang sebagian adalah imigran.

Kata kunci: Kota Islami, Demokrasi, konstitusi Iran, Minoritas, Hak Perempuan, Hak Anak

Satu Jalan, Empat Agama

Di tengah hiruk-pikuk kepadatan metropolitan, senyum perdamaian menyembul di salah satu jalan kota Teheran. Si Tir nama jalan yang berada persis di jantung ibu kota Iran, Tehran Pusat.[1] Hingga kini, Si Tir dikenal sebagai “Satu Jalan, Empat Agama”. Sebelum kemenangan Revolusi Islam, disebut sebagai jalan Ghavam al-Saltaneh yang mengabadikan nama salah seorang perdana menteri Iran di era monarki Islam Qajar. Sedikit menepi dari keramaian Bazar klasik Teheran, Si Tir bertahun-tahun telah menjadi saksi berdirinya tempat ibadah berbagai umat beragama. Ada masjid Ibrahim, nama yang mengingatkan kembali bahwa seluruh akar agama samawi bertemu pada Nabi Ibrahim. Tidak jauh dari tempat kaum muslimin rukuk dan sujud, terdapat pusat ibadah umat Yahudi, sinagog Chaim. Kuil Zoroaster juga masih berdiri kokoh mewakili agama nenek moyang bangsa Persia. Sementara dua gereja turut mewarnai corak religiusitas daerah ini, Santa Petrus dan Santa Maria. Gereja terakhir ini khusus milik etnis Armenia, komunitas Kristen terbesar di Iran.[2]

Tampaknya, model satu jalan empat agama di Si Tir Teheran dalam rekaman historis Islam di Iran, menjadi rangkaian lanjutan dinamika corak keberagamaan Iran di masa dinasti Islam Safavi sekitar abad keenam belas hingga delapan belas Masehi yang berpusat di Isfahan. Salah satu buktinya berbagai peninggalan gereja tua, terutama gereja Vank di jantung kota Isfahan dan Santa Thaddeus di Tabriz, yang diakui UNESCO sebagai situs warisan dunia. Gereja tua tersebut hingga kini masih berfungsi sebagai tempat ibadah Kristen Iran. Masuknya agama Kristen ke Iran di era Safavi menjalin interaksi lebih luas dengan dunia luar, terutama dengan bangsa-bangsa Eropa yang semakin terbuka. Selama ratusan tahun, penganut Kristen bersama pemeluk agama lainnya seperti umat Yahudi dan Zoroaster menjadi bagian dari minoritas di Iran yang hidup rukun dan harmonis dengan mayoritas Muslim, meski rezim berganti dari Safavi, Qajar hingga Pahlevi.

Ketika Revolusi Islam meletus, kaum minoritas Iran mempertanyakan nasib mereka di masa mendatang di bawah pemerintahan Islam. Menghadapi kekhawatiran tersebut, Khomeini dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa posisi minoritas akan tetap aman dan dilindungi hak-haknya. Pendiri Republik Islam Iran ini berkata, “Mereka (kaum minoritas) dalam urusan apapun setara dan hak-hak mereka dilindungi oleh hukum. Dalam pemerintahan Islam, mereka akan mendapat kesejahteraan.”[3]

Pada kesempatan lain, ketika menjawab pertanyaan wartawan, apakah Republik Islam Iran akan mengijinkan pemeluk agama lain menjalankan ibadah mereka secara bebas atau tidak, Khomeini menjawab,“Tentu saja, seluruh kelompok minoritas dalam pemerintahan Islam dapat menjalankan dengan bebas ritual keagamaan mereka. Pemerintahan Islam, berkewajiban melindungi hak-hak mereka sebaik mungkin.”[4]

Meskipun telah ada penegasan berulang-ulang dari pendiri revolusi Islam ini, tapi tetap saja belum mampu meredam kekhawatiran kaum minoritas. Di awal revolusi, tidak sedikit dari mereka yang memutuskan untuk meninggalkan Iran, tapi banyak juga yang memilih tetap tinggal dan menetap di negara ini. Setelah revolusi Iran berjalan selama beberapa dekade, di tengah pergantian model kepemimpinan dan dialektika dua kubu konservatif dan reformis, masalah minoritas masih menjadi tantangan Iran yang mengadopsi pemerintahan Islam.

Apalagi belakangan, di tengah munculnya kelompok ISIS yang berwajah sangar dan bengis, tantangan itu menjadi berlipat ganda. Pasalnya, sebagaimana Iran, ISIS pun mengklaim mengusung negara Islam. Berbagai studi tentang ISIS menunjukkan kelompok Islam garis keras ini mengadopsi paham literal, radikal dan ekstrem; anti-demokrasi dengan menerapkan model Khilafah; anti-peradaban yang bukan Islam seperti penghancuran warisan budaya Palmyra di Suriah baru-baru ini; marjinalisasi perempuan; dan diskriminasi terhadap minoritas.

Dari sini, dapat ditarik berbagai pertanyaan mendasar. Apakah konsep negara Islam ala Iran sama dengan yang diusung ISIS? Bagaimana sebenarnya keseriusan Iran melindungi kaum minoritas? Lebih jauh, bagaimana pemenuhan hak-hak warga lainnya yang memerlukan perlindungan seperti perempuan dan anak-anak? Mampukah Teheran sebagai representasi kota-kota di Iran, menjadi kota Islami?

Eksperimen Iran, Sintesis Kebangsaan dan Keislaman

Untuk melacak jawaban dari pertanyaan di atas, penulis merumuskan beberapa variabel kunci sebagai pijakan. Pertama, pola hidup bermasyarakat dan bernegara sebuah bangsa tidak bisa dipisahkan dari kualitas kebudayaannya yang lahir dan berkembang dalam rentang waktu yang panjang. Demikian juga dengan Iran sebagai sebuah negara. Meskipun Revolusi Islam telah mengubah wajah politik Iran menjadi Republik Islam, tapi pola berbangsa dan bernegara sebelum tahun 1979 terus melekat dalam bentuk barunya yang bermetamorfosis.

Dalam kasus Iran, lembaran sejarah menunjukkan dominasi peran agama dan agamawan di ranah politik dan sosial masyarakatnya selama ribuan tahun, bahkan sebelum Islam diterima sebagai agama mayoritas penduduknya. Tiga variabel yang saling berkelindan yaitu; agama, moralitas dan politik memiliki rekam jejak kontributif yang panjang. Menurut Pastor Reza Safa masyarakat dunia perlu memahami spirit orang-orang Iran modern sebelum mengevalusi sistem politik, agama dan masyarakat mereka. Setidaknya ada tiga faktor yang harus dipahami sebagai jiwa orang-orang Iran yang tidak bisa dipisahkan dari mereka yaitu: agama (mazhab)[5],perilaku budaya (addab) dan politik (seeyasat)[6]

Kedua, sistem ketatanegaraan dalam perspektif Islam sepanjang sejarah tidak pernah hadir dalam bentuk baku dan tunggal, sebab dipengaruhi pola adopsi dan interaksi antara nilai-nilai demokrasi dan ajaran Islam. Faktor yang paling mendasar adalah seberapa besar peran rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Bagaimana posisi pemilu sebagai prosedur demokrasi ditempatkan dalam distribusi kekuasaan di Iran. Sejauhmana konstitusi memperhatikan hak setiap warga negara secara adil tanpa diskriminasi, termasuk minoritas dan penerapannya secara benar di lapangan.

Ketiga, sekularisme sebagai sistem politik tidak memiliki sejarah panjang di Iran. Pemisahan agama dan politik pernah berusaha dipancangkan di era Pahlevi antara tahun 1925 hingga 1979, Tapi rezim ini relatif tidak berumur panjang. Salah satu faktor pemicu perlawanan rakyat Iran terhadap rezim Pahlevi, karena pemerintahannya berupaya menerapkan Sekularisme yang sedikit banyak terinspirasi Kemal Attaturk di Turki, di antaranya penerapan kebijakan larangan mengenakan simbol-simbol keagamaan seperti hijab di tempat umum di luar masjid dan tempat ibadah.[7]

Suara Rakyat, Pemilu dan Konstitusi

Demokrasi tampil dengan banyak wajah. Bahkan, Collier dan Levitsky menjelaskan hasil riset yang menunjukkan bahwa varian-varian demokrasi dengan ajektifnya masing-masing tidak hanya pada tahapan terminologis, tapi juga pada konseptualnya.[8] Sebelum pecah revolusi Islam, Iran pernah mengupayakan demokrasi di era monarki dalam bentuk Revolusi Konstitusi tahun 1906. Meskipun tenggelam kemudian, tapi menjadi pengalaman penting bagi Iran yang membuatnya lebih apresiatif terhadap pencarian bentuk pemerintahan demokratis yang dipandang ideal.[9]

Sistem pemerintahan Islam yang dijalankan Iran saat ini lahir dari proses konsensus nasional yang mengusung nilai-nilai demokrasi. Ketika Revolusi Islam berhasil menggulingkan rezim Shah, muncul tiga arus utama yang mengemuka. Pertama, ideologi Islam revolusioner yang dicetuskan Ali shariati. Kedua, Melli Mazhabi atau nasionalis religius yang ditawarkan Mehdi Bazargan dan Mahmoud Taliqani. Gagasan utamanya mendukung demokrasi konstitusional yang pernah diterapkan pasca Revolusi Konstitusi tahun 1906 dengan menempatkan ulama hanya sebagai pengawas legislasi. Ketiga, Wilayah al-Faqih yang digulirkan Khomeini dengan mengusung demokrasi religius.[10] Lalu, Khomeini menyerahkan pilihan kepada rakyat melalui referendum yang digelar pada 10-11 Farvardin 1958 Hs, atau bertepatan 29-30 Maret 1979. Hasilnya, 98,2 % rakyat Iran memilih Republik Islam.[11]

Proses demokratisasi selanjutnya dilakukan melalui pembentukan Dewan Pakar dengan anggota 73 orang yang dipilih melalui pemilu. Setelah melalui serangkaian sidang, Dewan Pakar memasukkan Wilayah al-Faqih dalam rancangan konstitusi pada 15 November 1979. Kemudiaan digelar referendum kembali pada 2-3 Desember 1979 untuk menentukan apakah rakyat menerima atau tidak rancangan konstitusi tersebut. Hasilnya, 75,23 % rakyat Iran mendukung dimasukannya Wilayah al-Faqih dalam konstitusi negara.Terkait hal ini, John Esposito mengungkapkan, “Meskipun memiliki ciri-ciri teokratisnya -terutama kekuasaan syariat dan pemerintahan di tangan seorang faqih- menunjukkan bahwa Iran bukan sebuah negara demokrasi kerakyatan yang mutlak, namun dalam konstitusinya Iran bisa dikatakan sebagai republik dan memiliki pranata-pranata demokrasi. Dalam banyak hal, Republik Islam merupakan bentuk pemerintahan yang paling mendekati demokrasi yang pernah dimiliki Iran. Khomeini mendirikan negara Islam melalui konsensus rakyat, dan mayoritas masyarakat Iran tetap mendukungnya. Banyak yang mungkin masih memperdebatkan dukungan mayoritas rakyat terhadap rezim itu, namun karakter semidemokratisnya sangat jelas.[12]

Kontras dengan pengusung negara Islam seperti ISIS yang menolak demokrasi, Republik Islam Iran memiliki pranata-pranata demokrasi, salah satunya dengan penyelenggaraan pemilu secara periodik. Joseph Schumpeter meyakini demokrasi ditandai dengan adanya kompetisi sehat dan partisipasi aktif dalam pemilu. Menurut Schumpeter, sebuah sistem politik dinilai demokratis ketika para pembuat keputusan kolektif yang terkuat dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala, yang di dalamnya para calon dapat berkompetisi secara bebas untuk meraih suara, dan semua warga dewasa pun dapat memberikan suaranya.[13]

Pemilu di Iran menempati posisi tertinggi dalam sistem distribusi kekuasaan Republik Islam Iran.[14] Dewan Pakar yang menentukan Pemimpin Tertinggi atau Rahbar yang saat ini dijabat oleh Sayid Ali Khamenei dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Selain itu, anggota DPR dan presiden dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Hingga kini Iran telah melaksanakan 32 pemilu, yaitu: tiga kali referendum konstitusi, pemilu presiden 12 kali, pemilu DPR 9 kali, pemilu Dewan Pakar 4 kali, serta pemilu DPRD 4 kali dengan tingkat partisipasi seluruhnya rata-rata di atas 65 persen.[15] Berdasarkan UUD Iran, pemimpin tertinggi ditentukan oleh Dewan Pakar yang dipilih melalui mekanisme demokrasi. Pasal 107 menjelaskan:

“Setelah Marja taklid (otoritas keagamaan) sekaligus pemimpin besar revolusi Islam dan pendiri Republik Islam Iran, Yang Mulia Ayatullah Udzma Imam Khomeini yang dikenal otoritas keagamaan dan kenegarawannya oleh mayoritas rakyat [Iran], penentuan siapa pemimpin selanjutnya diserahkan kepada Dewan Pakar yang dipilih oleh rakyat…”

Mengenai jabatan presiden, berdasarkan UUD Iran, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat yang menunjukkan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat yang berhak menentukan nasibnya sendiri dalam koridor demokrasi. UUD Iran pasal 114 menjelaskan, “Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun dan bisa dipilih satu periode lagi secara berturut-turut.” Meskipun Iran menerapkan sistem pemerintahan Islam tapi sangat berbeda dengan konsep negara Islam model Khilafah Islam ala ISIS, bahkan lebih demokratis dari negara-negara kawasan Teluk yang menerapkan monarki. Corak negara Islam yang dijalankan di Iran saat ini lahir melalui proses dialektika kebangsaan yang panjang, dan menggunakan cara-cara yang demokratis sebagaimana ditampilkan dalam tabel di bawah ini.[16]

bagan distribusi kekuasaan iran (klik untuk memperbesar)

bagan distribusi kekuasaan iran (klik untuk memperbesar)

Prinsip Kesetaraan  Hak dalam Konstitusi Iran

Salah satu prinsip demokrasi adalah memberikan kesetaraan hak seluruh warga negara tanpa membedakan gender, etnis, bahasa dan lainnya. Konsep universal tentang persamaan sebagai warga negara dijelaskan dalam undang-undang dasar Republik Islam Iran pasal 19 yang berbunyi, “Seluruh warga Iran apapun etnis dan sukunya memiliki hak yang setara. Warna kulit, ras, bahasa dan sejenisnya tidak memberi hak yang istimewa.”

Populasi minoritas non-Muslim di Iran seluruhnya sekitar 2 persen dari total penduduk Iran. Berdasarkan sensus penduduk tahun 1390 Hs (2011), jumlah warga Iran sebesar 75.149.669 orang. Warga Muslim 74.682.938 orang. Pemeluk agama Kristen sebesar 117.704 atau 0,16 persen. Pemeluk Zoroaster sebanyak 25.271 orang atau 0,03 persen. Pemeluk Yahudi 8.756 orang atau 0,01 persen. Agama lainnya diperkirakan sebesar 0,35 persen.[17] Konstitusi Iran menjamin dan melindungi hak-hak non muslim. Dalam undang-undang dasar Iran, setidaknya ada 5 pasal yang menyinggung langsung perlakuan terhadap non muslim, yaitu pasal 13, 14, 26, 67, dan 177. Di antara bunyi pasal itu antara lain:

Pasal 13: “Warga minoritas Iran yang diakui yaitu pemeluk Zoroaster, Yahudi, maupun Kristen bebas melakukan upacara keagamaan sesuai aturan yang ditentukan dan berhak mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mereka.”

Pasal 14: “Dengan bersandar pada al-Quran surat Mumtahanah ayat 8

«لا ینهاکم الله عن الذین لم یقاتلوکم فی الدین و لم یخرجوکم من دیارکم ان تبروهم و تقسطوا الیهم ان الله یحب المقسطینَ»

“Negara Republik Islam Iran dan umat Islam wajib memperlakukan non muslim dengan akhlak yang baik dan adil. Serta memperhatikan hak-hak dasar mereka. Pasal ini berlaku kepada mereka yang tidak memerangi negara.”

Pasal 64: “Pemeluk Zoroaster, Yahudi, dan Kristen masing-masing berhak memilih satu wakil Zoroaster, satu wakil Yahudi, satu wakil Kristen ortodok, dan satu wakil Kristen Armenia utara maupun Selatan.”

Dengan melihat pasal-pasal di atas, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi:

Pertama, Iran yang dikenal menentang keras terhadap rezim Israel, ternyata mengakui agama Yahudi secara resmi. Jadi, permasalahan Iran dengan Israel bukan persoalan keyakinan agama, tapi politik. Selama ini, banyak yang beranggapan bahwa penentangan terhadap Israel berarti juga memusuhi agama Yahudi.

Kedua, pasal ketiga yang mengambil sumber surat Mumtahanah ayat 8, tidak hanya menekankan kewajiban negara untuk melindungi kelompok non muslim. Di sana juga tersurat ajakan bagi umat Islam untuk menjaga kerukunan. Jadi, bila ada kasus kekerasan terhadap non muslim yang dilakukan oleh aparat negara atau kelompok masyarakat, bisa dituntut secara hukum.

Ketiga, kelompok non muslim di Iran bebas menjalankan ibadah ritual sesuai dengan keyakinannnya. Namun kebebasan ini tetap mengacu pada koridor aturan yang berlaku di Iran. Ketentuan yang menjadi sandaran ini merujuk kembali pada pandangan Ayatullah Khomeini tentang syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh minoritas: Tidak menganggu stabilitas keamanan nasional, seperti tidak melakukan penyerangan; Tidak melakukan tindakan secara terang-terangan (di ruang publik) hal-hal yang dilarang keras dalam ajaran Islam, seperti minuman keras; Bekerja sama dengan pihak asing sehingga merusak ikatan-ikatan kebangsaan dan keamanan nasional.

Keempat, kelompok minoritas non muslim ini, masing-masing memiliki perwakilan dalam angota dewan. Setiap perwakilan itu, seperti halnya anggota dewan lainnya berhak memberikan saran dan pendapat dalam perundang-undangan negara. Sebenarnya, keterlibatan kelompok non muslim dalam pendirian Republik Islam ini telah dimulai sejak pembentukan Majelis konstituante pada Juli 1979. Dari 73 anggotanya, terdapat empat orang perwakilan dari minoritas agama. Keempat perwakilan ini tidak dipilih melalui pemilu, tapi dipilih oleh komunitasnya masing-masing. Minoritas Kristen diwakili oleh Sirgin Bayt Ushana dan Harayir Khalatiyan. Yahudi diwakili oleh Aziz Danish Rad dan Zoroaster diwakili oleh Rustam Mubad Shazadi. Selain mereka, hadir perwakilan Sunni yang diwakili Maulawi Abdul Aziz dan Hamidullah Mir Murad Zihi dari provinsi Baluchistan.[18]

Meskipun agama resmi di Iran adalah Islam mazhab Jakfari atau Syiah Ithna Asyariah. Akan tetapi, mazhab-mazhab Islam Sunni lainnya seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hanbali, dan Zaidi mendapat kehormatan tinggi. Imam Khomeini menegaskan, “Dalam Islam, antara syiah dan Sunni tidak seharusnya ada perpecahan. Sebaiknya tetap menjaga persatuan…Negara ini milik kita bersama,… milik minoritas juga saudara-saudara ahli Sunnah kita.”

Para pemeluk mazhab minoritas ini bebas menjalankan ritual keagamaannya masing-masing, proses belajar-mengajar, dan permasalahan individu sesuai dengan pemahaman fikih mereka dalam urusan nikah, talak, warisan, dan wasiat. Negara memberikan pengakuan resmi pada pengadilan perdata yang berhubungan dengan masalah tersebut. Setiap wilayah yang mayoritasnya adalah salah satu mazhab minoritas, aturan daerah diserahkan kepada dewan daerah sesuai mazhab tersebut, dengan tetap menjaga hak-hak penganut mazhab lainnya.

Sensus penduduk tahun 1390 Hs (2011) menunjukkan bahwa populasi Sunni di Iran sebesar 6.763.470 orang atau sembilan persen. Pasca kemenangan Revolusi Islam Iran, pusat-pusat pendidikan Sunni di Iran berkembang pesat dan bertebaran di berbagai penjuru negeri. Data tahun 2004 menunjukkan jumlah pejabat publik yang bermazhab Sunni meningkat dari sebelumnya. Contohnya, 21 orang menempati posisi kepala bagian di kantor gubernur, 9 gubernur, 44 wali kota, 40 kepala daerah, 3 hakim, 259 direktur bank, dan lainnya. Di parlemen, perwakilan Sunni meraih 19 kursi. Mereka juga diizinkan untuk mendirikan sekolah, masjid maupun kegiatan keagamaannya sendiri secara bebas. Kondisi tersebut ditegaskan oleh Sheikh Maulawi Madani, Imam Besar Sunni di Iran yang mengunjungi Indonesia pada 20 Februari 2012.[19]

Pusat pendidikan agama Sunni Iran berada di bawah naungan Sekretariat Dewan Program Pendidikan Agama Ahlusunnah Iran (Dabir Khoneh Shora Barnamehrizi Madares Olom Dini Ahl Sonat). Kantor perwakilannya tersebar di delapan tempat yaitu: Kurdistan, Kermanshah, Hormozgan, Golestan, Fars, Busher, Sistan Balochistan dan Iranshah.[20]

Hak-hak Perempuan dan Anak

Kata perempuan dalam konstitusi Iran disebutkan tidak kurang dari 10 kali yang menunjukkan posisi pentingnya. Bahkan, dalam pembukaan undang-undang dasar terdapat paragrap khusus yang membahas tentang perempuan. Diantaranya disebutkan, dalam membangun fondasi-fondasi Islam, seluruh potensi sumber daya perlu dilibatkan, demikian juga perempuan perlu mendapat perhatian lebih. Lebih jauh, pasal 12 menjabarkan kewajiban negara terhadap perempuan yang terkait juga dengan hak-hak anak yaitu:

  1. Menciptakan lingkungan kondusif bagi perkembangan kepribadian perempuan dan mengembalikan hak-hak mereka, baik materi maupun spiritual.
  2. Melindungi para ibu, terutama pada masa kehamilan dan pengasuhan, serta melindungi anak-anak yang tidak memiliki wali.
  3. Membentuk peradilan yang kompeten untuk menjaga keutuhan keluarga.
  4. Menyediakan asuransi khusus untuk para janda, perempuan yang lanjut usia dan mereka yang tidak memiliki tempat sandaran.
  5. Menyerahkan pengasuhan anak-yang tidak memiliki wali sah- kepada ibu yang layak, demi melindungi kepentingan anak tersebut.

Tampaknya, perhatian besar terhadap perempuan disebabkan kiprahnya dalam mendukung Revolusi Islam. Dalam penyusunan konstitusi pun mereka dilibatkan. Meski hanya melibatkan satu ulama perempuan bernama Munir-i Gurji dalam Majelis Konstituante, namun undang-undang dinilai sejumlah kalangan memiliki keberpihakan kepada perempuan.[21]Contohnya adalah undang-undang tenaga kerja pasal 38 yang mewajibkan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan.Selain itu, setiap perusahaan yang mempekerjakan perempuan harus memberikan waktu kepada ibu untuk menyusui anaknya setiap enam jam selama tiga puluh menit dan dihitung sebagai waktu kerja hingga bayi berusia 24 bulan.[22]

Kota Islami: Pengalaman Teheran

Sebagai representatif kota-kota di Iran, menarik untuk digali bagaimana kota Teheran mewujudkan dirinya sebagai kota yang mengusung nilai-nilai Islami sesuai amanat konstitusi negara ini. Terletak di sebelah selatan pegunungan Alborz, Teheran yang dihuni sekitar 9 juta penduduk ini merupakan kota terbesar di kawasan Asia Barat. Sebagai ibu kota, Teheran menjadi tumpuan penduduk dari kota-kota lainnya untuk mengadu nasib. Akibatnya, berbagai suku dapat dijumpai di kota ini seperti Lur, Turk, Kurd, dan Armenia.

Perlakuan terhadap Minoritas

Teheran juga merupakan rumah bagi pemeluk agama minoritas di Iran seperti Kristen, Yahudi, dan Zoroaster. Tempat ibadah kaum minoritas ini, tersebar di beberapa wilayah Teheran. Ada lebih dari 30 gereja untuk umat kristiani, diantaranya yang cukup besar adalah Gereja St. George, Gereja St. Bartoghimoos (gereja tertua Armenia, yang digunakan untuk pemakaman tokoh Kristen dan penyelenggaraan sekolah agama), Gereja St. Mary, Gereja St. Sarkis (gereja Armenia terbesar di Teheran), Gereja St. Targmanchass, dan Gereja St. Gregor Losarovitz. Sedangkan jumlah jumlah Sinagog sekitar 25 bangunan, selain sebagai tempat ibadah, Sinagog juga digunakan untuk belajar keagamaan. Tempat ibadah itu lebih banyak tersebar di wilayah Tengah Teheran.[23]

Sebagai minoritas, gaung mereka memang tak terdengar nyaring. Namun, aktivitas ritual mereka berjalan normal. Beberapa kali saya pernah melintas gereja di kawasan Haft-e Tir dan melihat para jemaat yang sedang sibuk mempersiapkan ibadah hari Minggu. Selama lebih dari 6 tahun lebih tinggal di Teheran, penulis tidak pernah mendengar kasus bentrokan, pembakaran tempat ibadah, atau kasus kekerasan lainnya yang dilakukan umat Islam terhadap kelompok minoritas ini.

Menarik menyimak laporan The Guardian pada bulan Juni 2015. Koran ini mengutip pernyataan Ando Teymourian, orang Kristen pertama yang menjadi kapten kesebelasan timnas Iran. “Saya senang bahwa sebagai seorang Kristen bermain di tim Muslim. Saya berdarah Armenia, tapi saya memiliki paspor Iran dan saya bangga akan hal itu, saya mengacungkan bendera negara saya tinggi-tinggi. Saya harap saya bisa meningkatkan reputasi yang baik dari orang Armenia di Iran,” Kata Ando, seperti dikutip The Guardian.[24]

Di tempat lain, portal umat kristiani Indonesia, satuharapan berhasil mewawancarai Agata Abrahamian, seorang mahasiswi Kristen Iran yang hadir dalam acara sidang raya Dewan Gereja Dunia (WCC) di Korea Selatan akhir tahun 2013. Dalam wawancara tertulisnya, Abrahamian mengungkapkan bahwa orang Kristen di Iran—khususnya dari komunitas dia, Gereja Apostolik  Armenia—bebas menjalankan ibadah. Mereka juga bebas merayakan hari besar agama Kristen, seperti Natal dan Paskah. Ibadah Minggu pun berjalan tanpa gangguan.[25]

Sejak tahun 2001, kaum minoritas agama di Iran menerima tunjangan subsidi bulanan seperti yang diterima oleh komunitas lainnya dari kementerian dalam negeri. Motamed, wakil minoritas Yahudi di parlemen memberikan kesaksian bahwa Iran relatif toleran terhadap minoritas Yahudi. Pejabat Rumah Sakit Yahudi di Tehran, Farangis Hassidim menuturkan, “Komunitas Yahudi di Iran tidak menemui kesulitan. Kondisi kami tidak seperti yang orang luar pikirkan. Kami bebas mengamalkan ajaran agama dan ritual keagamaan. Kami pun bebas memiliki sekolah sendiri.[26]Komunitas Yahudi Iran juga berunjuk rasa menentang agresi militer yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.[27]

Pekerjaan rumah masih muncul menjadi tantangan yang belum tuntas diselesaikan terkait sejumlah kecil kasus yang menimpa minoritas, meskipun jika dikaji lebih dalam kasus tersebut lebih kental warna politiknya dari pada agama, terutama dipicu ketidakpuasan terhadap pemerintah Iran. Misalnya, kasus yang menimpa Saeed Abedini, warga AS yang mengklaim sebagai misionaris Kristen yang dihukum penjara delapan tahun.[28] Sementara pihak pemerintah Iran mengklaim Abedini ditahan karena masalah subversif sebagai mata-mata AS.

Contoh lainnya, terkait berita tidak adanya masjid Sunni di Iran sebagaiman diklaim Raghib al-Sirjani.[29] Padahal, menurut wakil Khusus Presiden urusan minoritas Ali Younesi, seluruh Muslim Sunni di Iran memiliki sekitar 15 ribu masjid dan mushala. Meskipun tidak besar, di Teheran sendiri terdapat sejumlah masjid Sunni, salah satunya yang penulis ketahui berada di dekat bundaran Sadighiyeh, Tehran Barat. Masjid berukuran kecil ini biasa digunakan untuk menunaikan shalat Jumat berjamaah warga Sunni Iran dan negara lain termasuk Indonesia.[30]Selain itu, pemerintah Iran beralasan tidak diperlukan pembangunan masjid khusus Sunni di Tehran demi memperkuat persatuan Islam. Kondisi tersebut berbeda dengan wilayah yang dihuni Sunni seperti provinsi Kurdistan, Sistan Baluchistan dan kota lainnya yang memiliki jumlah masjid dan sekolah Sunni yang besar. [31]

Perempuan dan Anak

Dalam hal peningkatan taraf hidup perempuan, terlihat adanya perbaikan pelayanan kesehatan, terutama bagi para ibu yang sedang hamil dan melahirkan. Para janda yang tidak punya penghasilan pun mendapat jaminan kesehatan melalui asuransi yang preminya dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan kantor-kantor memberikan waktu khusus untuk ibu yang menyusui. Pemerintah Iran juga telah memberlakukan aturan baru penambahan masa cuti hamil dari 90 hari menjadi enam bulan, dengan tujuan ibu bisa memberikan ASI eklusif, istirahat cukup setelah melahirkan, dan memiliki waktu lebih lama menemani anak.[32]

Upaya ini, tampaknya sedikit banyak bisa menekan angka kematian ibu dan anak yang umumnya masih menjadi masalah serius di berbagai negara berkembang. Sebuah studi menunjukkan indeks kesehatan ibu dan anak di negara ini mengalami perbaikan.

Perbandingan Indeks Kesehatan Tahun 1987, 1997, dan 2011

Indeks 1987 1997 2011
Tingkat Harapan Hidup 66 70 75
Angka Kematian Bayi Baru Lahir (dari 1000 kelahiran) 31 23 17
Angka Kematian Bayi Sampai 1 Tahun (dari 1000 kelahiran) 47 33 22
Angka Kematian Anak Balita 63 41 27
Angka Kematian Ibu (dari 100.000 kelahiran) 150 59 30

Sumber: Pusat Penelitian Perempuan Iran[33]

Namun, masalah serius lainnya masih membayangi para perempuan Teheran. Tingkat polusi kota ini cukup tinggi. Salah satu cara pemerintah kota untuk meminimalisasi dampak polusi, dengan membangun taman-taman kota di berbagai kawasan. Sepanjang 6 tahun ini saja, ada sekitar 750 taman yang dibangun maupun direnovasi ulang, 250 diantaranya terletak di wilayah Selatan Teheran yang merupakan daerah padat. Taman-taman ini, selain untuk penghijauan biasanya juga dilengkapi sarana olah raga.[34]

Bahkan, beberapa tahun belakangan, dibangun pula taman khusus untuk perempuan. Setidaknya, ada empat taman, salah satu yang banyak dikunjungi Bustan-e Behesht-e. Taman yang memiliki luas sekitar 20 hektar ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti: sarana olahraga indoor maupun outdor, perpustakaan, kantin, toilet, mushala, sarana bermain anak, serta baby care. Dan menariknya, untuk bisa masuk ke taman ini tidak dipungut biaya apapun. Di luar fasilitas tersebut, sebenarnya hal yang paling menyenangkan, di area yang disekat dinding tinggi ini, para pengunjung bebas melepaskan jilbab. Sebagaimana diketahui Iran memberlakukan aturan memakai jilbab di ruang publik.

Fasilitas lainnya yang telah lama dirasakan perempuan Teheran adalah pemisahan dalam transportasi publik, seperti: bus way, bus regular, dan metro. Khusus untuk metro, bagi pasangan keluarga tetap bisa memilih duduk di gerbong umum. Manfaat pemisahan ini sangat terasa bagi penumpang perempuan, mereka tetap aman dari berbagai gangguan pelecehan seksual dan sebagainya, meskipun metro sedang padat. Selain tiga transportasi vital tersebut, perempuan Teheran juga bisa menggunakan jasa alternatif taksi dengan sopir perempuan. Bagi perempuan yang bepergian seorang diri akan lebih nyaman dan leluasa.

Sementara, tingkat pendidikan perempuan di Iran secara keseluruhan sudah setara dengan laki-laki. Hal ini ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah mahasiswi yang tercatat di berbagai perguruan tinggi, bahkan pada tahun 2007-2008 jumlah mahasiwi Iran lebih banyak dari mahasiswa. Meski partisipasi perempuan di sektor ekonomi dan politik belum signifikan, tapi tingginya tingkat pendidikan ini memberikan peluang ke depan. Sampai saat ini, pada periode ke-9 pemilu legislatif, perempuan Iran baru menyumbang 9 anggota dari seluruh anggota dewan yang berjumlah 290 atau sekitar 3 %. Sebenarnya, ini jauh lebih baik dari tahun-tahun awal revolusi yang hanya mencapai 1 %.[35]

Perempuan juga mengisi posisi-posisi strategis, bahkan menjadi wakil presiden urusan sains dan teknologi seperti yang pernah dijabat oleh Nasrin Soltankhah di era presiden Ahmadinejad. Saat ini, sejumlah pos penting di kabinet presiden Hassan Rohani diisi perempuan seperti departemen lingkungan hidup yang dijabat oleh Masoumeh Ebtekar, dan juru bicara kemenlu, Marzieh Afkham.

 

Data Statistik Perbandingan Mahasiswa Iran

Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2006-2011

Tahun Ajaran Laki-laki Perempuan Jumlah Total Persentase Perempuan
2006-2007 1156907 1231662 2388569 51,56 %
2007-2008 1346274 1482237 2828511 52, 40 %
2008-2009 1935726 1456126 3391852 42,93 %
2009-2010 1620469 1688223 3308692 51,02 %
2010-2011 1916156 1874722 3790878 49,45 %

Sumber: Pusat Statistik Iran[36]

Di Teheran, klub klub olahraga untuk perempuan juga berkembang pesat, seperti renang, pendaki gunung, taekwondo, panahan, dayung, futsal, dan lain-lain. Dari klub kecil inilah, lahir para juara yang lolos ke olympiade, seperti Susan Hajipoor pada cabang taekwondo, Zahra Dehghan pada cabang panahan, Solmaz Abbasi untuk cabang dayung, dan sebagainya. Menariknya, prestasi mereka tetap hebat, meskipun bermain dengan pakaian muslim.[37]

Adapun upaya Teheran untuk melindungi anak-anak dimulai dari pembenahan sistem pendidikan. Karena, setelah rumah, sekolah merupakan lingungan yang sangat mempengaruhi kehidupan anak. Secara umum, sistem pendidikan di Iran, termasuk juga Teheran, memberikan kesempatan bagi anak untuk menikmati masa bermainnya lebih banyak. Di jenjang TK atau Pra SD, anak-anak tidak diperkenalkan calistung. Menulis dan mengeja huruf baru boleh diajarkan saat masuk di bangku sekolah dasar. Sebelum masuk SD anak akan dicek seluruh kesehatannya secara cuma-cuma yang berlangsung serempak di seluruh wilayah. Mulai dari pertumbuhannya, kondisi panca indra, kesehatan gigi, jantung, dan lain-lain. Tujuannya, bila ada kelainan pada anak akan cepat terdeteksi sehingga tidak akan mengganggu proses belajar mengajar di kemudian hari. Penulis mengikuti proses tersebut secara detail, karena dua tahun lalu mendampingi anak masuk sekolah dasar .

Pada hari pertama masuk Sekolah Dasar, ada acara penyambutan khusus. Setiap anak mendapat hadiah setangkai bunga, manisan, serta buku. Acara ini dilakukan secara serempak di seluruh kota. Sehingga anak akan mendapat kesan pertama yang menyenangkan di lingkungan sekolahnya. Pelajar jenjang SD sampai SMA negeri bebas biaya dan mendapatkan subsidi buku pelajaran. Sistem penilaian anak kelas 1-3 SD masih menggunakan deskripsi bukan nominal, misalnya: sangat baik; baik; sedang; perlu kerja keras lagi. Tujuannya agar anak yang baru bergabung di lingkungan sekolah tidak terbebani dengan angka-angka. Sistem ranking tidak diberlakukan. Anak-anak juga dinilai berdasarkan kerja keras yang mereka lakukan.

Di lingkungan rumah, orang tua tidak perlu mengkhawatirkan tontonan anak, karena ada channel khusus anak-anak gratis dengan acara-acara yang cukup edukatif. Buku-buku anak disubsidi sehingga harganya sangat murah dan mudah didapat di mana pun, bahkan di warung kelontong saja, ada rak mini yang menjual buku cerita anak. Sayangnya, penulis belum banyak menjumpai perpustakaan khusus anak yang nyaman dan memadai. Di luar rumah, taman-taman dengan fasilitas bermain anak mudah dijumpai di dekat kompleks-kompleks perumahan. Satu hal lagi yang menarik, setiap tahun, diselenggarakan festival film anak, baik melombakan film yang dibuat sendiri oleh anak-anak ataupun film yang bertema anak-anak.

Persoalan yang sampai saat ini masih menggelisahkan di Teheran, nasib anak jalanan dan penjual asongan, meskipun jumlahnya relatif tidak sebanyak di negara berkembang lainnya, Besarnya imigran, terutama dari Afganistan melambungkan jumlah angka putus sekolah di Iran. Sejauh ini, upaya yang dilakukan pemerintah kota dengan mendirikan rumah singgah dan sekolah-sekolah khusus.[38]

Terkait masalah pendidikan imigran Afghanistan, Pemimpin Besar Iran, Ayatullah Khamenei telah mengeluarkan instruksi supaya seluruh sekolah Iran menerima imigran Afghanistan yang menyekolahkan anaknya, baik imigran resmi maupun gelap.[39] Menurut Menteri Dalam Negeri Iran, Abdol Reza Rahmani Fazli, jumlah pengungsi Afghanistan di Iran mencapai 2,5 juta orang. Tapi jumlah sebenarnya jauh lebih besar, karena sebagian pengungsi Afghanistan masuk ke Iran sebagai imigran gelap yang meninggalkan negaranya yang porak-poranda dihantam krisis.

Kesimpulan

Republik Islam sebagai eksperimen politik negara Islam di Iran, lahir dari sebuah proses berbangsa dan bernegara yang panjang dan berliku-liku. Meski mengadopsi konsep negara Islam, Iran tidak melepaskan konteks kebangsaannya yang khas dan unik. Tampaknya, watak lokal yang kuat menunjukkan penerapan pola bernegara di Iran cocok untuk negara ini, tapi belum tentu untuk negara lain, seperti Indonesia yang memiliki corak budaya berbeda. Meski demikian, tetap ada spirit universal dalam keseriusan menyusun sejumlah aturan yang menunjukkan kepedulian terhadap hak minoritas, perempuan, dan anak-anak. Teheran berpeluang menjadi kota Islami, jika di masa mendatang lebih serius menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih tersisa hingga kini.

Daftar Pustaka

Akhtarshahr, Ali. “Tauzie Ghodrat dar Sahtar Ghanon Asasi Jumhouri Eslami Iran.” Jurnal Motalaat-e Enghelab-e Eslami tahun 1387 Hs no.12.

Anis, Muhammad. “Politik Syiah dan Demokrasi: Pengalaman Iran Pasca Revolusi Islam 1979”. Disertasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,2013.

Azimi, Fakhreddin. The Quest for Democracy in Iran: A Century of Struggle Against Authoritarian Rule. Massachussetts: Harvard University Press, 2008.

Baratalipour, Mehdi. Emam Khomeini va Jameeh Madani.Tehran: Nashr Ouruj, 1385 Hs.

Birch, Antony. The Concepts and Theories of Modern Democracy. New York: Routledge,2007.

Corbin, Henry. History of Islamic Philosopy. London:Kegan Paul International.

Dahl, Robert, Ian Shapiro and Jose Antonio Cheibub.The Democracy Sourcebook. Massachussetts: The MIT Press, 2003.

David Collier, Steven Levitsky, Democracy with Adjective. Notre Dame: Kellogg Institute, 1996.

Edalatnejad, Saeid. “Shiite Tradition, Rationalism and Modernity: The Codification of the Right of Religious Minorities in Iranian Law (1906-2004)”. PhD Dissertation, The Departemen of History and Cultural Studies Institute for Islamic Studies Free University Berlin, 2009.

Farsoun, Samih K. and Mehrdad Mashayekhi. Iran: Political Culture in the Islamic Republic.New York:Routledge,1992.

Ghanon Asasi Jomhouri Eslami Iran.

Gheissari, Ali and Vali Nasr. “Iran Democracy Debate”. Middle East Policy Vol.XI,No.2 Summer 2004:94-106.

Hagheghat, Sayyed Sadegh.”Tauzie Ghodrat dar Andishe Siyase Shiah”.Tehran: Hasti Nama, 1381 Hs.

Hidayat, Purkon.”Wilayah Faqih: Sebuah Revisi Demokrasi.” Jurnal al-Qurba Vol.2 No.1, 2011:49-63.

Hosseini, Mohammad Hassan. Nousazi Jameeh az Didgah Emam Khomeini. Tehran: Nashr Ouruj, 1385 Hs.

Heriyanto, Husain, Revolusi saintifik Iran. Jakarta. UI Press, 2013.

Insiyah Khaz Ali, “Wanita Iran Pasca Revolusi Islam”, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 9 Februari 2011.

Jahanbakhhsh, Forough. Islam, Democracy and Religious Modernism in Iran (1953-2000) From Bazargan to Soroush.Leiden: Brill,2001.

Kamrava, Mehran and Houchang Hassan-Yari. “Suspended Equilibrium in Iran’s political System.”The Muslim World Volume 94, October 2004:495-524.

Khomeini, Ruhullah. Wilayat-e Faqih: Hukumat-e Eslami. Qom: Muasasah Tanzim va Nashr Asar Imam Khomeini, 1375 Hs.

Khomeini, Ruhullah, Sahifah Nur. Muasasah Tanzim va Nashr Asar Imam Khomeini, 1375 Hs.

Lorentz, John H. Historical Dictionary of Iran. Maryland: The Scarecrow Press Inc, 2007.

Muthahari, Murthadha. Majmueh Asar jilid 14. Tehran:Sadra, 1389 Hs.

Mir-Hosseini, Ziba and Richard Tapper, Islam and Democracy in Iran: Eshkevari and the Quest for Reform.New York: IB Tauris, 2006.

Nasr, Seyyed Hossein and Oliver Leaman. History of Islamic Philosophy. New York: Routledge,1996.

Sanasarian, Eliz. Religious Minorities in Iran, Massachussetts: Cambridge University Press,2004.

Shahrdari Tehran, Tehran dar Masir-e Pishraft va Adalat 2, Tehran, Ravabit umumi Sazman Faza-e Sabz Shahdari, 1393 Hs.

Vaezi, Ahmad. Shia political Thought. London: Islamic Centre of England,2004.

Van Golder, A. Christian. Christianity in Persia and the Status of Non-Muslim in Iran, Mryland: Lexington Books, 2010.

 Situs Internet:

http://www.amar.org.ir diakses Jumat 12 Juni 2015

http://www.khatteemam.ir/fa/?p=1714 diakses Senin, 25 Mei 2015.

http://www.ir-psri.com/Show.php?Page=ViewArticle&ArticleID=168&SP=Farsi diakses Jumat, 29 Mei 2015.

http://www.moi.ir/portal/File/ShowFile.aspx?ID=017447e1-bce3-4045-b0b9-c7d739f585f9 diakses hari Jumat, 29 Mei 2015.

http://www.iranjewish.com/News_e/36_2_gaza.htm diakses Jumat, 29 Mei 2015.

http://indonesian.irib.ir/iran/teknologi/item/96002-iran-duduki-peringkat-pertama-produksi-ilmu-di-kawasan Diakses Jumat, 29 Mei 2015.

http://www.dmsonnat.ir/ diakses Jumat,29 Mei 2015.

http://isna.ir/fa/news/91050402577 diakses Jumat 12 Juni 2015.

http://www.theguardian.com/world/2015/jun/01/first-christian-football-captain-in-iran-as-rouhani-puts-focus-on-minorities diakses hari Minggu, 7 Juni 2015.

http://www.satuharapan.com/read-detail/read/kristen-iran-bicara-tentang-kondisi-mereka diakses, hari Sabtu 6 Juni 2015.

http://atlas.tehran.ir/Default.aspx?tabid=164#1000 diakses hari Kamis 11 Juni 2015.

http://www.satuharapan.com/read-detail/read/laporan-warga-kristen-dan-minoritas-di-iran-terus-dianiaya diakses Jumat 13 Juni 2015.

http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2014/03/05/29400/dr-raghib-assirjani-tak-ada-satu-pun-masjid-sunni-di-teheran/#sthash.lYRAxLx3.dpbs diakses Jumat, 13 Juni 2015.

http://www.mashreghnews.ir/fa/news/269616/diakses Jumat 13 Juni 2015.

http://www.irdiplomacy.ir/fa/page/1947815 diakses Jumat 13 Juni 2015.

http://www.tabnak.ir/fa/news/499647/diakses Jumat, 13 Juni 2015

 

Tentang Penulis

Afifah Ahmad, penulis lepas alumni STEI Yogyakarta. Aktif menulis masalah traveling dan kebudayaan Persia, terutama puisi Rumi. Karya tulisan dan foto profesional ibu muda kelahiran Semarang 10 Desember 1978 ini tersebar di berbagai media seperti: Republika, Pikiran rakyat, Suara Merdeka, majalah Umi, majalah arsitektur Griya Asri, dan lain-lain. Karyanya dalam bentuk buku berjudul “The Road to Persia: Menelusuri Keindahan Iran yang Belum Terungkap” diterbitkan tahun 2013 oleh penerbit Bentang Pustaka, Lini Bunyan, Yogyakarta. Email: fifahpurkon@gmail.com

Purkon Hidayat. Alumnus tenik sipil Politeknik ITB (sekarang Politeknik Negeri Bandung). Kemudian meloncat pagar mengambil studi ekonomi jurusan manajemen di STEI Yogyakarta. Minat yang besar untuk mempelajari filsafat membawanya meraih beasiswa bidang filsafat dan Tasawuf dari Universitas Internasional al-Mustafa Qom. Saat ini berkarir sebagai Jurnalis di IRIB World Service Tehran, Iran. Selain itu, ia juga aktif menjadi penulis tetap kolom filsafat kontemporer di majalah Ithrah Jakarta, dan kolom ekonomi di sejumlah media lainnya.

Meskipun jauh dari Tanah Air, ayah satu anak ini tetap peduli dengan masalah kebangsaan di Indonesia, dan ikut mendirikan Lingkar Kebangsaan GusDurian Tehran (LiKeGusT) sebagai bagian dari jaringan GusDurian Nasional. Saat ini menjadi koordinatornya. Perhatiannya yang besar terhadap masalah Timur Tengah, terutama ekonomi politik membawa putra daerah Subang, Jabar ini menjadi Associate Research di Indonesia Center for Middle East (ICMES) yang berbasis di Bandung untuk bidang ekonomi Timur Tengah. Sebelumnya menjadi peneliti di Institute for Global Political Economy and Media Analysis (IGPEMA). Bisa dihubungi via email: purkon_hidayat@yahoo.co.uk.

[1]http://www.etemaad.ir/1393/12/21/main/PDF/13931221-3203-10-56.pdf diakses Jumat,29 Mei 2015.

[2] http://www.presstvdoc.com/Default/Detail/13483 diakses Jumat, 12 Juni 2015.

[3]Ruhullah Khomeini, Sahifah Nur (Tehran: Muasasah Tanzim va Nashr Asar Imam Khomeini, 1375 Hs) X1: 290.

[4] Ibid, III:75.

[5] Arti kata mazhab di sini berarti agama yang lebih luas maknanya dari pada arti kata mazhab dalam bahasa Arab. Penggunaan kata mazhab dalam bahasa Farsi seringkali digunakan untuk makna yang lebih umum menggantikan kata din yang berarti agama. Tapi terkadang juga digunakan merujuk makna khusus dengan penekanan khusus seperti mazhab-mazhab Islam, (mazahib Eslami). Untuk penyebutan mazhab seringkali digunakan kata maktab yang berarti aliran, seperti makatib Eslami (mazhab-mazhab Islam), makatib egteshadi (mazhab-mazhab ekonomi atau school of economy.

[6]Pastor Reza Safa dalam pengantar buku A. Christian van Gorder, “Christianity in Persia and the Status of Non-Muslim in Iran,” (Mryland, Lexington Books, 2010), x

[7]Political Studies and Research Institute, “Kashfe Hijab di Iran di Era Pahlevi”. http://www.ir-psri.com/Show.php?Page=ViewArticle&ArticleID=168&SP=Farsi diakses Jumat, 29 Mei 2015.

[8]David Collier, Steven Levitsky, Democracy with Adjective. (Notre Dame: Kellogg Institute, 1996), 1-43.

[9] Fakhreddin Azimi, The Quest for Democracy in Iran. (Massachusetts: Harvard University Press, 2008), ix.

[10] Fourugh Jahanbakhsh, Islam, Democray and Religious Modernism in Iran (1953-2000) from Bazargan to Soroush. (Leiden: Brill, 2001), 137.

[11] Akhtar Shahr, Ali.“Tauzie Ghodrat dar Sahtar Ghanon Asasi Jumhouri Eslami Iran.” Jurnal Motalaat-e Enghelab-e Eslami tahun 1387 Hs no.12. hal.167-187. Lihat pula, Purkon Hidayat,”Wilayah Faqih: Sebuah Revisi Demokrasi.” Jurnal al-Qurba Vol.2 No.1, 2011:49-63.

[12]Anis, Muhammad. “Politik Syiah dan Demokrasi: Pengalaman Iran Pasca Revolusi Islam 1979”(Disertasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,2013), 27-28. Lihat pula, John L.Esposito, John O.Voll, Islam and Democracy (New York: Oxford University Press,1996),64,74-77.

[13] Joseph Schumpeter, Capitalism, Socialism and Democracy. (New York: Routledge, 1994),269-273.

[14] Mehran Kamrava, Houshang Hassan-Yari. “Suspended Equilibrium in Iran’s Political System.” (The Muslim World Volume 94, Oktober 2004),495-524.

[15] http://www.moi.ir/portal/File/ShowFile.aspx?ID=017447e1-bce3-4045-b0b9-c7d739f585f9. Diakses hari Jumat tanggal 29 Mei 2015. Laporan ini hanya memasukan data hingga tahun 1388 Hs, sehingga perlu ditambahkan tiga pemilu yang telah digelar hingga saat ini, yaitu: pemilu presiden kesebelas yang digelar 24 Khordad 1392 Hs, pemilu legislatif keempat memilih DPRD tanggal 24 Khordad 1392 Hs, dan pemilu memilih anggota DPR yang berlangsung tanggal 12 Esfand 1390 Hs.

[16]Kamrava, Mehran and Houchang Hassan-Yari.“Suspended Equilibrium in Iran’s political System.” (The Muslim World Volume 94, October 2004),505-506

[17] http://www.amar.org.ir/Default.aspx?tabid=103 diakses Jumat, 29 Mei 2015.

[18]Saeid Adalatnejad. The Codification of the Right of Religious Minorities in Iranian Law 1906-2000. (PhD Dissertation, The Departement of History and Cultural Studies Institute for Islamic Studies. Free University Berlin:2009), 155-158. Lihat pula. Muhammad Anis, Politik Syiah dan Demokrasi: pengalaman Iran Pasca Revolusi Islam 1979. (Disertasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013). 159-160.

[19] Muhammad Anis, Op.Cit. hal.162.

[20] Situs resmi Sekretariat Dewan Program Sekolah Ahlusunnah Iran. http://www.dmsonnat.ir/ diakses Jumat,29 Mei 2015.

[21] Muhammad Anis, Op.Cit. hal.170.

[22] http://www.asriran.com/fa/news/400231/diakses Sabtu, 13 Juni 2015.

[23] http://atlas.tehran.ir/Default.aspx?tabid=164#1000 diakses hari Kamis 11 Juni 2015.

[24] http://www.theguardian.com/world/2015/jun/01/first-christian-football-captain-in-iran-as-rouhani-puts-focus-on-minorities diakses hari Minggu, 7 Juni 2015.

[25]http://www.satuharapan.com/read-detail/read/kristen-iran-bicara-tentang-kondisi-mereka diakses, hari Sabtu 6 Juni 2015.

[26]Muhammad Anis ibid hal.161-162. Robert Tait, “Iran’s Jews Learn to Live with Ahmadinejad”

[27] Situs Yahudi Iran http://www.iranjewish.com/News_e/36_2_gaza.htm diakses Jumat, 29 Mei 2015.

[28]http://www.satuharapan.com/read-detail/read/laporan-warga-kristen-dan-minoritas-di-iran-terus-dianiaya diakses Jumat 13 Juni 2015.

[29] http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2014/03/05/29400/dr-raghib-assirjani-tak-ada-satu-pun-masjid-sunni-di-teheran/#sthash.lYRAxLx3.dpbs diakses Jumat, 13 Juni 2015.

[30] Pernyataan keberadaan mesjid Sunni di wilayah Sadiqiyeh juga pernah dikemukakan oleh salah beberapa orang WNI yang menjadi teknisi ahli tahun 2014 lalu.

[31] http://www.mashreghnews.ir/fa/news/269616/ diakses Jumat 13 Juni 2015.

[32] http://hamshahrionline.ir/details/219254 diakses Jumat tanggal 13 Juni 2015

[33] http://www.women.gov.ir/Portal/home/?news/82741/86673/86674 diakses 13 Juni 2015.

[34] Shahrdari Tehran, Tehran dar Masir-e Pishraft va Adalat 2, (Tehran, Ravabit umumi Sazman Faza-e Sabz Shahdari Tehran:1393 Hs),6-9

[35] http://mehrkhane.com/fa/news/13841 diakses 13 Juni 2015

[36]http://www.amar.org.ir diakses Jumat 12 Juni 2015

[37] http://isna.ir/fa/news/91050402577 diakses Jumat 12 Juni 2015.

[38]http://www.irdiplomacy.ir/fa/page/1947815/ diakses Jumat 13 Juni 2015.

[39] http://www.tabnak.ir/fa/news/499647/ diakses Jumat, 13 Juni 2015